Ketika Teks Menjadi Palu: Tafsir, Ego, dan Bahaya Interpretive Overreach

by - 12:00 PM

Ada fase dalam hidup ketika seseorang tidak lagi sibuk membela pendapat, melainkan mulai bertanya: apakah caraku memahami sudah adil?

Bukan adil pada orang lain semata, tetapi adil pada teks itu sendiri.

Di titik inilah istilah interpretive overreach menjadi relevan—sebuah konsep dalam hermeneutika yang menggambarkan kecenderungan manusia menarik makna teks terlalu jauh, melampaui konteks, tujuan, dan batas kewajaran penafsiran. Dalam dunia agama, overreach bukan sekadar salah tafsir, melainkan penyempitan makna yang diberi kuasa moral.

Islam sejak awal sangat sadar akan bahaya ini.

Al-Qur’an tidak turun dalam ruang hampa. Ia hadir dalam sejarah, dialog, konflik, dan kasih sayang. Karena itu para ulama klasik tidak pernah membaca ayat sebagai serpihan lepas, melainkan sebagai bagian dari jaringan makna yang utuh. Imam al-Tabari menegaskan bahwa tafsir tanpa memperhatikan asbab al-nuzul akan melahirkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Fakhruddin al-Razi bahkan menyebut bahwa ayat-ayat Al-Qur’an “saling menjelaskan satu sama lain,” sehingga mengambil satu ayat sambil menutup mata dari ayat lain adalah bentuk ketidakjujuran intelektual.

Namun interpretive overreach muncul justru ketika teks diperlakukan seolah slogan. Ayat dipotong dari ekosistemnya, lalu diberi beban untuk melegitimasi emosi, kemarahan, bahkan superioritas moral. Di titik ini, wahyu tidak lagi menjadi cahaya, melainkan alat.

Contoh yang sering muncul adalah QS Al-Fath ayat 29. Potongan tentang “keras terhadap orang kafir” kerap diangkat sebagai pembenaran sikap kasar, seolah-olah Al-Qur’an sedang memberi mandat temperamental. Padahal para mufassir sepakat bahwa ayat ini bersifat deskriptif-historis—menggambarkan karakter kolektif generasi sahabat dalam konteks konflik nyata—bukan preskripsi psikologis yang berlaku lintas zaman tanpa syarat.

Al-Qurthubi menegaskan bahwa kekerasan dalam ayat tersebut terkait dengan kondisi perang yang sah, bukan relasi sosial sehari-hari. Bahkan dalam ayat-ayat lain, Al-Qur’an berulang kali menekankan keadilan terhadap siapa pun, termasuk yang berbeda iman. Ketika satu ayat diangkat untuk meniadakan ayat lain, di situlah interpretive overreach bekerja.

Yang menarik, masalah utamanya bukan pada teks, melainkan pada psikologi pembaca.

Dalam kajian filsafat pengetahuan Islam, ini dikenal sebagai kegagalan adab al-‘ilm. Ilmu yang tidak diiringi kerendahan hati akan berubah menjadi alat pembenaran diri. Imam Malik pernah menolak menjawab banyak pertanyaan bukan karena tidak tahu, tetapi karena sadar bahwa keberanian menafsir harus sebanding dengan tanggung jawab batin.

Al-Ghazali lebih tajam lagi. Dalam Ihya’ Ulumuddin, ia mengingatkan bahwa seseorang bisa terjerumus pada ilusi kebenaran ketika ilmu hanya dipakai untuk menilai orang lain, bukan untuk menertibkan diri sendiri. Tafsir semacam ini tidak melahirkan ketenangan, tetapi kegelisahan yang mencari musuh.

Di sinilah interpretive overreach bertransformasi menjadi ideologi. Ayat tidak lagi berfungsi sebagai cermin, melainkan sebagai palu. Yang dipukul bukan kebatilan, melainkan manusia lain. Dan ironisnya, semakin keras palu itu digunakan, semakin tumpul rasa empati.

Tradisi Islam sebenarnya telah menyediakan rem yang kuat terhadap kecenderungan ini. Konsep maqashid syariah—yang dirumuskan oleh al-Juwaini, dikembangkan oleh al-Ghazali, dan dimatangkan oleh al-Shatibi—menegaskan bahwa hukum dan teks ilahi memiliki tujuan etis: menjaga jiwa, akal, martabat, dan ketenteraman. Tafsir yang menghasilkan kebencian tanpa maslahat sejatinya telah keluar dari tujuan itu.

Bahkan Ibnu Rusyd, yang dikenal rasional, menegaskan bahwa teks wahyu tidak mungkin bertentangan dengan akal sehat yang jujur. Jika sebuah tafsir melahirkan kekerasan batin, kesombongan, dan dehumanisasi, maka yang bermasalah bukan wahyunya, melainkan cara membacanya.

Epifani yang jernih muncul ketika seseorang menyadari: bahaya terbesar bukan pada perbedaan tafsir, melainkan pada keyakinan bahwa tafsir kita adalah satu-satunya yang sah. Di titik itu, dialog mati, dan iman berubah menjadi identitas defensif.

Islam tidak meminta umatnya menjadi polisi kebenaran, melainkan saksi moral. Kesaksian itu pertama-tama ditujukan pada diri sendiri. Karena itu para sufi selalu curiga pada keyakinan yang terlalu cepat merasa benar, dan lebih mempercayai iman yang tenang, reflektif, dan enggan menghakimi.

Maka mungkin tugas kita hari ini bukan memperbanyak ayat sebagai argumen, tetapi memperdalam adab dalam memahaminya. Bukan menajamkan tafsir untuk mengoreksi orang lain, melainkan melembutkannya agar batin tidak bocor.

Karena ketika teks suci dijaga dengan kerendahan hati, ia menjadi cahaya.
Namun ketika ia direbut oleh ego, ia berubah menjadi senjata.

Dan Al-Qur’an—sebagaimana para ulama selalu ingatkan—diturunkan bukan untuk memenangkan debat, melainkan untuk menenangkan hati yang mau belajar adil.

You May Also Like

0 komentar